Abraham Samad, dan Bambang Widjojanto. TEMPO/Seto Wardhana |
Dalam kasus simulator SIM, KPK menetapkan dua jenderal polisi aktif sebagai tersangka, Inspektur Jenderal Djoko Susilo dan Brigadir Jenderal Didik Purnomo. Ada lagi dua orang dari swasta yang dijadikan tersangka, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.
Dalam kasus serupa, Polri berkukuh ikut menyidiknya dengan menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Didik Purnomo, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, Komisaris Legimo, Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang.
Gara-gara kasus ini, hubungan antara KPK dan Polri memanas. Sebab kedua lembaga sama-sama berkukuh mengusut proyek berbiaya Rp 196 miliar tersebut.
Pada Jumat kemarin, KPK memeriksa Djoko. Komisaris Novel Baswedan adalah penyidik yang memeriksa Djoko tersebut. Lalu tiba-tiba, Novel dituduh melakukan penganiayaan terhadap enam pencuri walet sehingga menyebabkan meninggal pada 2004. Kala itu, Novel menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal pada Polres di Polda Bengkulu.
Novel mengatakan kasus tersebut adalah bentuk rekayasa. Bambang menyebutnya sebagai upaya kriminalisasi terhadap penyidik KPK.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan komisi antikorupsi itu akan mengusut kasus tersebut sampai tuntas kepada siapa pun yang terlibat.
tempo.co