Headlines News :

Home » » WANITA DALAM PANDANGAN ISLAM MODERAT 2
Peran Sosial Politik Wanita

WANITA DALAM PANDANGAN ISLAM MODERAT 2
Peran Sosial Politik Wanita

Posted By IKADI Minas on Minggu, 02 September 2012 | 11.25

Secara tegas Islam mendeklarasikan persamaan antara kaum lelaki dan wanita,  Allah berfirman dalam QS. an-Nahl [16]:97, yang artinya: “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan“.

Jelaslah bahwa Allah tidak pernah dan tidak akan pernah pilih kasih antara umat manusia siapa saja yang beramal shalih maka akan memperoleh pahala yang tidak ada aniaya sedikitpun, firman Allah SWT:
”Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal (QS. Al Hujurat [49]:13
FirmanNya: ”inna akramakum 'indallahi atqakum, yang artinya: sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah adalah orang yang paling bertaqwa, terdapat sebuah penegasan bahwa Allah SWT sama sekali tidak pilih kasih dalam hal pahala dan ganjaran. Allah juga tidak pilih kasih dalam hal dosa. Demikian pula persamaan dalam kewajiban-kewajibannya sebagai hamba termasuk pula kewajiban-kewajiban terhadap agamanya. Semua itu dilakukan dalam rangka menyiapkan wanita muslimah untuk mengemban peran besar dalam kehidupan sosial politik umat [26].
Dengan demikian Islam sangat mengakomodir peran-peran strategis dalam kehidupan sosial dan politik; peran dalam rumah tangga, peran di mesjid, memberantas buta aksara, peran arahan dan bimbingan masyarakat, pendidikan dan pengajaran, peran dalam amar makruf nahi munkar, peran memberdayakan sesama kaum perempuan, peran mengembangkan ilmu pengetahuan dan dakwah kepada kebajikan, peran-peran wanita dalam bidang kesehatan dsb.
Islam bahkan menganjurkan dan memerintahkan wanita-wanita muslimah untuk berperan aktif dalam rumah tangga, masyarakat, negara dan pemerintahan tanpa mengorbankan kewajiban-kewajibannya yang lain sebagai istri, ibu rumah tangga; karena semua hal tersebut dilakukan secara seimbang, moderat dan adil antara hak dan kewajiban, dengan tetap menjaga harga diri dan kehormatannya selaku makhluk Allah yang dimuliakan dan dihormati.
Dalam catatan sejarah Islam seorang wanita Ummu Salamah ra, istri Nabi saw ikut berunding dengan para shahabat Rasulullah saw dalam peristiwa politik Perjanjian Hudaibiyah. Ummu Salamah ra memberikan saran-saran politik kepada Rasulullah saw untuk mengambil langkah-langkah efektif dalam menenangkan emosi yang timbul di kalangan para sahabat ra, yang hampir berputus asa dalam memecahkah masalah yang terjadi saat itu[27].
Diantara bentuk partisipasi politik wanita dalam Islam pemberian komitmen dan kesetiaan (baca: Bai’at)  untuk pembelaan terhadap Islam. Di zaman Rasulullah saw seorang wanita bernama Ummu Hani binti Abi Thalib pernah berperan sosial dengan membangun rumah sakit. Bahkan beliau berperan dalam aktifitas politik dengan melakukan perlindungan terhadap keluarga besarnya saat kaum muslimin memasuki kota Mekkah pada peristiwa Fathu Mekkah.
Ada seorang wanita yang berperan dalam menggunakan hak berpendapat pada masa pemerintahan Umar bin Khattab ra; setelah Umar r.a melaksanakan khutbah di masjid, beliau berpendapat pembatasan batas nilai mahar. Selesai beliau berkhutbah, wanita tersebut berdiri seraya berkata: "Siapakah anda, sehingga memberi batasan atas apa yang Allah swt dan Rasul-Nya tidak membatasinya ?" serta merta Umar r.a mengomentari: "Wanita ini benar, dan Umar-lah yang salah.
Peran wanita dalam ranah politik, khususnya dalam kesertaan di parlemen suatu negara, maka hal itu dibolehkan selama ada kemaslahatan. Kalimat dibolehkan disini tidak berarti keharusan dan kewajiban, tetapi diboleh dalam batas kemaslahtan dan kemudharatan. Kecuali posisi kepala negara, maka hal tersebut diserahkan kepada lelaki, karena bagi wanita secara umum amanat kepala negara merupakan suatu yang berat dan di luar kemampuan wanita dalam menghadapi persoalan negara yang sangat kompleks dan pelik. Kata-kata secara umum di sini berarti adanya sebahagian wanita yang memiliki kemampuan untuk mengemban amanat berat tersebut seperti halnya Ratu Bilqis di jaman dahulu; tetapi perlu diingat bahwa penetapan hukum dalam Islam berlandaskan pada sesuatu yang lebih global dan keumuman bukan sesuatu yang jarang, bahkan ulama Islam mengatakan: ”an-Nadir laa Hukma Lahu” sesuatu yang jarang tidak memiliki hukum (tidak menjadi dasar hukum)”[28] .
Sangat nampak jelas bahwa peran wanita di ranah sosial politik merupakan peran yang tidak boleh dikebiri dan dipasung. Wanita bahkan sejatinya memainkan perannya dalam ranah ini sesuai dengan adab dan etika Islam, tanpa mengorbankan kehormatan dan kemuliaan dirinya sebagaimana diberikan penghargaan tersebut oleh Islam.
Dintara etika wanita yang berpartisipasi dalam ranah sosial politk adalah menjaga kehormatan dirinya dengan tidak melakukan tabarruj (bersolek yang mengundang fitnah), menghindari sedapat mungkin ikhtilath apalagi khalwat [29], melakukan komunikasi sesuai keperluannya dan pada batas-batas logis.
Diantara cara menjaga kehormatan wanita, Allah SWT memberikan cara yang efektif, yaitu menutup aurat wanita, sebagaimana firmanNya: "Katakanlah kepada wanita yang beriman... ... ... ... hendaklah mereka menutupkan kerudung kepalanya sampai ke dadanya"... ... . QS. An-Nur: 31.
Dan selanjutnya juga diperkuat dengan firmanNya yang lain: "Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin, supaya mereka menutup kepala dan badan mereka dengan jilbabnya supaya mereka dapat dikenal orang (sebagai muslimah), maka tentulah mereka tidak diganggu (disakiti) oleh laki-laki yang jahat. Allah Maha Pengampun lagi Maha Pengasih" (QS. Al-Ahzab: 59).
Perintah Allah diatas merupakan kewajiban bagi wanita muslimah sebagaimana perintah-perintah lain dalam surat an-Nur: "Inilah satu surah yang Kami turunkan kepada rasul dan Kami wajibkan menjalankan hukum-hukum syariat yang tersebut di dalamnya. Dan Kami turunkan pula di dalamnya keterangan-keterangan yang jelas, semoga kamu dapat mengingatnya".
Perintah Allah di atas ditegaskan juga oleh Nabi Muhammad saw dalam hadist beliau yang artinya: "Wahai Asma! Sesungguhnya seorang perempuan apabila sudah cukup umur, tidak boleh dilihat seluruh anggota tubuhnya, kecuali ini dan ini, sambil Rasulullah menunjuk muka dan kedua telapak tangannya".
Ummul Mukminin Aisyah r.a berkata: ”Semoga Allah memberi rahmat kepada perempuan-perempuan Muhajirin; di waktu Allah menurunkan ayat kerudung itu, mereka koyak kain-kain berlukis mereka yang belum dijahit, lalu mereka jadikan kerudung". Allah yang menciptakan makhluknya, tentunya Dialah yang paling memahami kebutuhan dan solusi terbaik untuk makhlukNya.
Bagi ke teman..

Komentar anda tentang "WANITA DALAM PANDANGAN ISLAM MODERAT 2
Peran Sosial Politik Wanita"..!

 
Ikadi Minas © 2012. All Rights Reserved. Our materials may be copied, printed and distributed, by referring to this site. Powered by Tarqiyah Group