Headlines News :

Home » » WANITA DALAM PANDANGAN ISLAM MODERAT

WANITA DALAM PANDANGAN ISLAM MODERAT

Posted By IKADI Minas on Sabtu, 01 September 2012 | 11.18

Dr. H.M. Idris A. Shomad, MA

Wanita adalah makhluk unik yang diciptakan Allah SWT, keunikannya nampak pada karakter dasar yang dimiliki setiap wanita, sebagaimana disinyalir Rasulullah saw bahwa wanita bak “Qowawir” (kaca) yang memiliki karakteristik seperti lembut, halus, ‘mudah pecah’ (sensitif), karenanya mesti disikapi dengan hati-hati. Beliau bersabda kepada seorang sahabat bernama Anjasyah: “wahai Anjasyah perlahan-lahanlah dalam berjalan, karena kita sedang mengiringi Al-Qawarir (wanita-wanita)” (HR. Bukhari).
Wanita juga merupakan makhluk yang menarik untuk dibicarakan dan dibahas. Kemenarikan bahasan dan pembicaraan wanita nampak pada beragamnya tema-tema bahasan wanita, dari persoalan pribadi wanita yang dapat menjadi zinah (perhiasan) sebagaimana sebaliknya bisa menjadi fitnah (bencana), sampai persoalan peran dan fungsi sosial wanita di luar rumah. Semuanya adalah bahasan yang dibicarakan dalam permasalahan wanita, sejatinya dilakukan secara cermat dan teliti, tanpa gegabah yang dapat menyebabkan kesalahan persepsi terhadap persoalan ini.
Persepsi tentang wanita yang bijak adalah persepsi yang tidak condong kepada pengekangan terhadap wanita karena sikap-sikap yang kaku terhadap teks-teks agama, sebaliknya tidak pula memberikan persepsi yang liberal yang cenderung mempersepsikan kebebasan tanpa batas dan kaidah-kaidah agama yang diangkat dan dibahas oleh para ulama Islam.
“Islam tidak memposisikan laki-laki dan perempuan dalam posisi yang serba salah. Islam juga tidak membuat mereka merasa berdosa ketika harus terlibat dalam berbagai aktivitas sosial. Hanya saja, Islam mewarnainya dengan adab-adab syar’i sebagaimana berbagai aktivitas lain. Islam meletakkan panduan bagi wanita yang dapat menjaga diri berikut masyarakatnya. misalnya menutup aurat, larangan berduaan (berkhalwat), pemberian batas-batas ikhtilath dan hal lain yang terkait dengan keterlibatan wanita dalam aktivitas sosial” [1] .

Posisi Wanita Dalam Islam
Untuk dapat meyakini keunggulan kedudukan dan posisi wanita dalam Islam secara lebih mantap, sebaiknya kita pahami pandangan terlebih dahulu posisi wanita dalam pandangan kebudayaan-kebudayaan kuno, seperti wanita dalam pandangan perundang-undangan China, Yunani, Romawi, India dan Italia dsb.
Dalam budaya China Kuno terdapat sebuah kaidah: "tidak ada di dunia sesuatu yang paling rendah nilainya selain wanita", "wanita adalah tempat terakhir dalam jenis kelamin dan dia mesti ditempat pada pekerjaan yang paling hina" [2] .
Dalam perundang-undangan Yunani, sebagaimana ditulis Dymosten: "kami menjadikan wanita pelacur untuk bersenang-senang, menjadikan teman wanita (pacar) untuk kesehatan fisik kami, menjadikan istri-istri kami agar kami memiliki anak-anak yang legal" [3] .
Di Italia pada sebagian wilayahnya wanita dianggap seperti pembantu rumah tangga, dia hanya boleh duduk di lantai sementara suaminya duduk di atas kursi. Apabila suaminya mengendarai kuda maka sang istri mesti berjalan di bawah mengikuti sang suami meski dalam perjalanan yang jauh sekalipun" [4] .
Sedangkan India dalam materi Qanun no: 147 disebutkan bahwa wanita tidak berhak pada setiap tahapan hidupnya untuk melakukan aktifitasnya sesuai keinginannya, meskipun dalam masalah rumah tangganya" [5] .
Dalam budaya Romawi wanita tidak mendapatkan posisi terhormat, bahkan diperlakukan seperti anak-anak dan orang-orang gila, sebagaimana dikutip  Abdul Mun'im Badr dan abdul Mun'im al-Badrawi dalam bukunya Mabadi' al-Qanun ar-Rumani hal: 197-265 [6] .
Sedangkan pandangan Arab Kuno terhadap wanita dapat kita cermati dari sebuah ayat al-Qur'an dari sekian banyak ayat-ayat al-Qur'an: "dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan Dia sangat marah. Ia Menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah Dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup) ?. ketahuilah, Alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.” (QS. An-Nahl: 58-59).
Sedangkan sikap Islam terhadap wanita sangat adil dan proporsional; Islam sangat menghargai kedudukan wanita sebagaimana memberikan arahan-arahan untuk dapat menjaga kehormatan dan harga wanita sebagai makhluk Allah dengan segala keunikannya.
Islam menetapkan persamaan antara laki-laki dan perempuan dalam hal kemuliaan dan tanggungjawab secara umum[7], sebagaimana ditegaskan Nabi Muhammad saw dalam sebuah haditsnya :

النساء شقائق الرجال

“Wanita adala belahan dari pria” (HR. Ahmad dari Aisyah r.a)

Adapun terkait tugas masing-masing dalam keluarga dan masyarakat Islam menetapkan sikap proporsional bagi laki-laki dan perempuan dalam hak dan kewajiban mereka, sekaligus sebagai bukti keadilan Islam[8] , firman Allah SWT:

4 £`çlm;ur ã@÷WÏB Ï%©!$# £`ÍköŽn=tã Å$rá÷èpRùQ$$Î/4

“Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang kakruf” (QS. Al-Baqarah: 228).
Islam memandang bahwa setiap jenis laki-laki dan perempuan memiliki kelebihan masing-masing; Allah memberikan kelebihan bagi laki-laki atas perempuan dengan satu derajat, firmanNya:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ [البقرة:228]

“dan bagi mereka (wanita-wanita) hak sebagaimana kewajiban dengan makruf, bagi kaum lelaki atas mereka derajat, dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (QS. Al-Baqarah: 228).

Karenanya Allah SWT memberikan tugas lebih berat bagi lelaki atas kaum perempuan; kaum lelakilah yang mengemban tugas-tugas berat seperti kenabian, kepemimpinan global (al-imamah al-uzhma), tugas qodho (peradilan), megimami shalat, jihad fi sabilillah. Sebagaimana diberikan kekhususan kepada kaum pria seperti penisbatan anak kepada bapaknya (lelaki), pembagian waris dua kali lipat atas bagian wanita dan sebagainya.
وقد روى الإمام أحمد في مسنده أن أم سلمة رضي الله عنها قالت: يا رسول الله، تغزُو الرجال ولا نغزو، ولنا نِصفُ الميراث!! فأنزل الله تعالى: وَلا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ [النساء:32][9]
Imam Ahmad meriwayatkan dalam musnadnya bahwa Ummu Salamah r.a berkata: wahai Rasulullah, kaum pria berperang sedangkan kami (kaum wanita) tidak, bagi kami setengah bagian warisan kaum pria?”, kemudian turun ayat 32 surat an-Nisa’: “dan janganlah kalian berangan-angan apa yang Allah beri kelebihan kepada sebahagian kalian atas sebahagian, bagi lelaki bagian apa yang mereka lakukan dan bagi perempuan bagian sesuai apa yang dilakukan, mintalah kepada Allah dari sebagian karuniaNya”.
Imam al-Qurthubi berkata[10]:
Tidak tersembunyi bagi orang cerdas terhadap kelebihan (yang dimiliki) kaum pria atas kaum wanita, kalaulah disebut-sebut bahwa wanita diciptakan dari (sebagian) penciptaan lelaki, maka hal itu (sebenarnya) orisinil, bagi lelaki hak melarang wanita melakukan sesuatu selain atas izinnya”.
Namun demikian, kelebihan tersebut yang merupakan karunia dari Sang Pencipta alam semesta, tidak berarti pelecehan terhadap hak-hak asasi perempuan dan apalagi tidak sama sekali berarti sikap diskriminatif terhadap perempuan; tidak pula secara otomatis bahwa setiap lelaki lebih baik dari semua wanita; karena ada sebuah kaidah yang berlaku, bahwa “melebihkan atas sesuatu tidak mesti penghinaan dan merendahkannya; seperti halnya keyakinan bahwa al-Qur’an seluruhnya adalah Kalamullah, ketika ada sebuah riwayat yang shahih bahwa ayat Kursi (al-Baqarah: 225) adalah ayat yang paling baik, bukan sama sekali berarti –na’idzubillah- bahwa ayat-ayat yang tidak baik. Contoh lain pernyataan tentang kelebihan sebahagian Nabi atas sebahagian lainnya sebagaimana dijelaskan dalam ayat 66 surah al-Isra’, tidak sama sekali bermaksud pelecehan terhadap Nabi yang lain tersebut. Maha Suci Allah SWT dari prasangka buruk orang-orang munafik.
Posisi wanita dalam Islam juga dapat dilihat dari perhatiannya kepada kewajiban pendidikan wanita secara khusus. Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah saw bersabda: “Tidaklah seorang muslim yang mempunyai dua anak perempuan, kemudian ia berbuat baik dalam hubungan dengan keduannya kecuali keduanya akan bisa memasukannya ke dalam surga." (HR. Ibnu Majah dengan sanad yang shahih dan Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya).
Dari Ibnu Abbas ra. Berkata, Rasulullah saw. Bersabda: ”Barangsiapa yang mempunyai tiga anak perempuan, atau dua anak perempuan, atau dua saudara perempuan, kemudian ia berbuat baik dalam berhubungan dengan mereka dan bertakwa kepada Allah atas (hak) mereka, maka baginya surga" (HR. Tirmidzi dan Abu Dawud, hanya saja pada riwayat Abu Dawud Rasulullah saw bersabda, "Kemudian ia mendidik, berbuat baik, dan menikahkan mereka, maka baginya surga.").
Pendidikan wanita dalam Islam diawali dengan pendidikan dasar, yaitu akidan dan prinsip-prinsip iman, ibadah dan akhlak wanita muslimah. Demikian juga pendidikan skil dan ketrampilan bagi wanita seseuai kebutuhan zaman. Adalah Abul A'la Al Ma'arry berpesan kepada wanita seraya berkata: "Ajarilah mereka memintal dan menjahit. Biarkan mereka membaca dan menulis aksara. Doanya seorang dara dengan Al-Fatihah dan Al-Ikhlas sama dengan membaca Yunus dan Bara'ah".

Wanita Dalam al-Qur’an (Perspektif Balaghoh Qur’aniah).
Hawa adalah wanita pertama yang Allah SWT hadirkan ke muka bumi, Alloh menyebutnya di dalam al-Qur’an dengan lafal “zauj  (زوج  ) yang termaktub dalam 5 ayat pada 5 surat yang berlainan (lihat: QS. 2:35, 4:1,  7:19, 20:117, 39:6). Pada 3 surat ( QS. 2:35, 7:19, 20:117 ) disebutkan bahwa Hawa ada diantara kisah suaminya Adam a.s, sedangkan 2 surat lainnya dinyatakan Hawa dalam konteks yang berbeda.
Menilik Hawa yang tercantum dalam surat 2:35, di dalamnya terkandung suatu makna betapa besarnya keberadaan seorang wanita di hadapan seorang pria, karena Sunnatulloh pria cenderung kepada wanita yang satu sama lainnya mempunyai ketergantungan, yang dengannya dapat memunculkan sakinah (ketenangan) lahir-bathin dalam mengarungi bahtera kehidupan, manakala keduanya mampu  melaksanakan tugas sebagai suami istri yang shalih dan shalihat.
Hal ini tersirat dalam al-Qur’an dengan kalimat ( اسكن أنت وزوجك الجنة ) artinya: Tinggallah kamu dan istrimua di dalam Surga; kata ( اسكن ) ditujukan kepada Adam dan Hawa dan tidak mengulang kata ( اسكن ) dalam bentuk perintah kepada Hawa seperti misalnya ( اسكن أنت ولتسكن زوجك ) tetapi hanya menyebutkan kata kerja perintah satu kali ( اسكن أنت وزوجك ). Maka kata (اسكن) memiliki konotasi sebuah mahligai rumah tangga  yang mampu menebarkan ketenangan dan kebahagiaan hidup seorang pria, karena disampingnya wanita setia menyertainya sebagai istri.
Dengan kata lain  seorang istri akan menikmati ketenangan dan kebahagiaan hidup ketika berhasil memerankan tugas sebagai istri  bagi suaminya [11] .
Dari kata sambung “waw” mengisyaratkan adanya jalinan yang harmonis antara pria dan wanita dalam sebuah ikatan perkawinan yang sah. Demikian rahasia al-Qur'an tidak menyebutkan nama Adam atau Hawa, tetapi cukup dengan menyebutkan status Hawa sebagai istri Adam a.s, sebagai pertanda keharmonisan dan ketenangan hidup berumah tangga. Pada ayat tersebut berlaku untuk seluruh manusia yang ingin  menjalankan roda kehidupan di dunia dengan menata kehidupan rumah tangga di bawah rengkuhan ridho Allah Swt.
Maka untuk membangun rumah tangga yang harmonis tak luput dari unsur ta’awun (saling membantu ), agar dapat melaksanakan tugas dan perannya, baik yang bersifat moral maupun material, dijelaskan oleh Allah SWT ketika  Adam dan Hawa   menghadapi  godaan   dan  rayuan  Iblis -la’natulloh ‘alihi-, satu sama lain memperkokoh untuk mampu menghadapi dan melawan tipu daya serta bisikan Iblis menghancurkan keutuhan mereka, karena pada hakekatnya Iblis tidak hanya menggoda Adam, tetapi Hawa tak luput dari sasarannya (عدو لك ولزوجك: Musuh bagimu dan bagi istrimu), sebagaimana tercantum dalam QS. 20:117. Pun diperjelas dengan kata-kata selanjutnya dalam ayat itu ( فلايخرجنكما من الجنة  : Maka ia tidak mengeluarkan kalian berdua dari Surga, dengan kata ganti ( كما ) yang berlaku untuk berdua (Adam dan Hawa).
Namun kata-kata berikutnya  (فتشقى), menggunakan kata ganti yang berlaku untuk seorang, Allah tidak mengatakan ( فتشقيان ) misalnya, yang artinya: maka kalian berdua akan sengsara. Tetapi hanya berkata ( فتشـقى ) yang artinya maka akan sengsara (Engkau hai Adam). Melihat realita yang ada, sesungguhnya dalam membangun mahligai rumah tangga keduanya memiliki tugas yang diemban masing-masing, bagi seorang suami sebagai Qowwam (pemimpin) berperan pencari nafkah, seorang pemimpin yang memiliki wibawa di mata istri dan putra-putrinya, sedangkan Istri dengan belaian lembut dan sentuhan kasih sayang mampu menjadikan rumah tangga sebagai madrasah buat putra-putrinya, sebagai proses kaderisasi untuk memunculkan generasi tangguh dan berkualitas.
Demikian mulia dan tingginya nilai dan tugas yang diamanatkan kepada wanita sebagai istri dan seorang ibunda di dalam memfungsikan misi dan perannya bersama sang suami dan ayahanda, merupakan proyek besar bagi terwujudnya generasi yang mampu tampil dengan gelar khalifah  di muka bumi .
Selanjutnya termaktub di dalam surat An-Nisa ayat 1, bahwa kata  “zauj “ yang dimaksud adalah Hawa [12] .
Nilai mulia wanita juga dapat dilihat dari perannya sebagai pendamping pria, pertanda kebesaran Allah SWT menjadikan manusia dari satu asal (Adam a.s) yang kemudian melengkapi pasangan untuknya seorang istri (Hawa). Dari sana berawal proses penciptaan lahirnya anak manusia  sebagai asal muasal kejadian manusia yang kemudian menjadi titik tolak  berlakunya hukum sosial dalam Islam.
Perhatian al-Qur’an terhadap wanita dan permasalahannya sangat nampak pada pengangkatan kewanitaan, baik pada aspek figur dan kriterianya maupun aspek masalah-masalah yang dibahas; demikian banyak al-Qur’an menyebut kisah-kisah wanita yang berperan sebagai figure keteladanan seperti Asiah istri Fir’aun, Zainab binti Jahsyin istri Rasulullah saw, kisah ketegaran istri Nabi Ibrahim as, kisah fitnah terhadap Ummul Mu’minin Aisyah. Sebaliknya wanita-wanita berdosa yang tidak bertanggung jawab terhadap kelestarian dan kesejahteraan hidup, seperti istri Nabi Nuh dan Nabi Luth, istri Abu Lahab.
Bahkan al-Qur’an memberikan penamaan khusus kepada nama sebuah surat al-Qur’an dengan sebutan an-Nisa’ (para wanita); di dalamnya dijelaskan tentang wanita yang memerankan penebar kebajikan bagi kehidupan dan hokum-hukum yang terkait dengan kewanitaan.
  
Wanita Dalam Hadits Nabi saw.
 Sebagaimana dalam al-Qur’an, hadits nabi saw sesuai fungsinya sebagai penafsir dan pemberi penjelasan al-Qur’an, mengangkat wanita sebagai makhluk Allah yang menempati posisi yang tinggi. Antara lain dapat dicermati dengan seksama hadits Nabi saw tentang asal muasal penciptaan wanita, bahwa wanita diciptakan dari tulang rusuk kiri Adam a.s dalam sabda Rasulullah saw :
( ... فإنهن خلقن من ضلع أعوج ... ) artinya: “(karena) mereka (kaum wanita) diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok” .
Hadits ini adalah hadits shahih karena diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim [13], penciptaan semacam ini merupakan tanda kekuasaan Allah SWT yang mengatur sesuatu menurut kehendak-Nya, seperti halnya proses penciptaan Adam a.s tanpa ayah dan ibu, juga penciptaan Isa a.s tanpa ayah.
Maka dapat dipahami, bahwa penciptaan Hawa dari tulang rusuk Adam bukan bermaksud merendahkan kedudukan kaum wanita dan tidak pula menyerahkan totalitas kekuasaan kepada pria atas wanita. Sebagai bukti hadits tsb diawali dengan suatu pesan Rasulullah saw kepada kaum pria sebagai suami atau seorang ayah: (استوصوا بالنساء خيرا): “ berlaku baiklah kepada wanita” [14]

Selanjutnya esensi penciptaan Hawa dari tulang rusuk Adam as sebagai isyarat adanya nilai fitrah yang terkandung yaitu keterikatan dan kecenderungan antara pria dan wanita dan pertanda adanya rasa saling membutuhkan satu  sama lainnya  untuk saling melengkapi, karena keduanya berasal dari tubuh yang satu, seiring dengan ungkapan Allah SWT ( زوج  ) yang berarti teman hidup [15] , karena keduanya lahir dari  proses penciptaan-Nya.
Keunikan ciptaan wanita seperti disebutkan dalam banyak hadits Nabi saw itu menempatkan wanita sebagai makhluk Allah yang mesti disikap dengan bijak dan sesuai fitrahnya dan asal kejadiannya; karenanya wanita di satu sisi disebut-sebut sebagai zinatul-hayah (perhiasan dunia), sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw:
"الدنيا متاع وخير متاعها المرأة الصالحة" (رواه مسلم)
“Dunia adalah perhiasan, sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita sholihah (HR Muslim).

ألا أخبركم بخير ما يكنز المرء المرأة الصالحة إذا نظر إليها سرته وإذا غاب عنها حفظته، وإذا أمرها أطاعته" رواه ابن ماجه وأحمد والنسائي والحاكم
Maukah kalian aku beritahu sebaik-baik harta simpanan seseorang? Yaitu wanita sholihah,jika ia memandangnya menyenangkannya, jika ia tidak berada di depannya ia peliharanya, jika ia memerintahkannya ia menataati” HR. Ibnu Majah, Imam Ahmad, an-Nasa’I dan al-Hakim.
Tetapi di sisi lain wanita juga menjadi fitnah, sesuatu yang mendatangkan malapetaka dalam kehidupan bagi kaum pria, hal itu ditegaskan Nabi dalam haditsnya:
 ((ما تركتُ بعدي فتنةً أضرّ على أمّتي من النساء)) رواه البخاري ومسلم      [16]
“Tidak aku tinggalkan fitnah yang lebih berbahaya atas umatku daripada wanita” (HR. Bukhari Muslim).

)وعند مسلم في صحيحه: (فاتقوا الدنيا، واتّقوا النساء، فإنّ أوّل فتنةِ بني إسرائيل كانت في النساء)[17]

Dalam riwayat Muslim: “takutlah terhadap dunia, dan terhadap wanita, karena fitnah pertama terhadap Bani Israil dahulu pada wanita”.
Dalam catatan sejarah dikenal peristiwa-peristiwa peperangan di jaman Jahiliyah yang terjadi disebabkan karena factor wanita seperti yang terjadi terhadap Kisra yang menginginkan seorang wanita namun ditolak oleh an-Nu’man[18], demikian peristiwa konflik dengan Yahudi dikarenakan gangguan terhadap wanita muslimah berjilbab yang terbuka sebagian auratnya di pasar Bani Qoinuqo’ di masa Nabi Muhammad saw [19] .
Wanita dalam Islam sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits Rasulullah saw adalah memiliki hak dan kewajiban sebagaimana kaum pria, sebagaimana Islam mengangkat prinsip persamaan antara lelaki dan perempuan, namun juga menyatakan realitas perbedaan baik fisik maupun emosi antara lelaki dan perempuan, karenanya persamaan dan kebebasan yang dimiliki kaum perempuan  direalisasi secara proporsional sesuai batas-batas yang ditentukan syariat Islam[20].
Tidak seperti yang dituduhkan oleh kaum Liberal bahwa wanita memiliki kebebasan tanpa batas dan arahan kaum pria, mereka kadang-kadang menggunakan dalil-dalil untuk melegitimasi pandangannya seperti ‘hadits’ :
)طاعةُ المرأة ندامة(

‘hadits’ tersebut adalah hadits palsu, dikeluarkan oleh Ibnu Ady dalam kitab al-Kamil 3/262, 5/262 dari Aisyah r.a dari hadits Zaid bin Tsabit r.a, Ibnu al-Jauzi (2/272) dan Imam Syaukani (129) serta al-Albani dalam Silsilah Hadits Dho’if (435) dan yang lainnya.
Seperti hadits yang lain:
((خذوا نِصفَ دينِكم من هذه الحُميراء))
Hadits tersebut juga palsu, seperti yang disebutkan dalam kitab Mirqotul Mafatih (10/565), bahwa al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: “Saya tidak mengenal sanadnya, juga periwayatannya dalam buku-buku hadits selain dalam kitab an-Nihayah Ibnu al-Atsir, tetapi beliau tidak menyebut siapa yang meriwayatkannya. Al-Hafizh Imaduddin ibnu Katsir, bahwa ia bertanya al-Mazzi dan adz-Dzahabi, keduanya berkata: tidak mengetahui (riwayat tersebut). As-Sakhowi berkata: disebutkan dalam al-Firdaus tanpa sanad dan tidak dengan lafazh ini, tetapi dengan lafazh (  خذوا ثلث دِينِكُم مِن بيتِ الحُميراء ) Penulis Musnad al-Firdaus mencantumkan riwayat ini namun tidak menyebutkan sanadnya. Imam as-Suyuthi mengatakan: “saya tidak menemukannya (riwayat tersebut) ”. kalaupun benar riwayat tersebut maksudnya adalah keunggulan yang dimiliki oleh Ummul Mukminin Aisyah r.a dalam hukum-hukum fiqh keluarga, bukan berarti tahrir al-mar’ah (liberalisasi kaum wanita).
Islam juga tidak memandang wanita wabagai makhluk yang serba kurang. Sebagaimana sebagian orang yang bersikap negative kepada wanita karena kekurangan yang diihat pada kaum wanita; sebahagian lagi menganggap wanita sebagi makhluk lemah dan serba kurang berdasarkan sebuah riwayat hadits :
( عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه قال: خرج رسول الله صلى الله عليه وسلم: في أضحى أو فطر إلى المصلى (مصلى العيد) فمر على النساء، فقال: يا معشر النساء... ما رأيتُ ناقصات عقل ودين أذهب للب الرجل الحازم من إحداكن" أخرجه الشيخان.
Maksud hadits ini adalah bahwa wanita ketakjuban Nabi pada fenomena kemampuan wanita dalam mengambil hati pria, padahal pada diri mereka- secara umum- ada kelemahan. “Naqishot ‘aql berarti kurang daya ingat dalam beberapa persoalan hidup, sedangkan naqshu din ialah tidak diperkenankannya wanita melakukan beberapa ritual ibadah lantaran adanya penghalang seperti haidh dan nifas [21]. Wallahu A’alam bish-showab.

 Wanita dan Kepemimpinan

Pada dasarnya kepemimpinan secara umum diembankan kepada laki-laki, sebagaimana penegasan Allah SWT dalam surat an-Nisa’: 34
)الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ (النساء:34.
Kaum lelaki adalah pelindung (pemimpin) bagi kaum wanaita karena karunia Allah kepada sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian lainnya (wanita), dan karena (kewajiban) menafkahi dari harta mereka; maka wanita-wanita shalihat adalah yang tunduk patuh, menjaga diri ketika (sang suami) tidak ada, karena Allah telah menjaga mereka… (QS. An-Nisa: 34).
Kelebihan kaum lelaki atas kaum wanita juga dijelaskan Allah SWT dalam firmanNya  ayat 228 surat al-Baqarah
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“… dan baginya (kaum wanita) memiliki hak sebagaimana ada kewajiban dengan cara yang makruf, dan bagi kaum lelaki derajat atas kaum wanita, dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana[22].
Namun demikian tidak ada satu teks agama yang melarang kepemimpinan kaum wanita atas kaum lelaki selain dalam hal al-walayah (kekuasaan) secara umum, seperti hadits riwayat al-Bukhari dari Abu Bakrah r.a [23], Rasulullah saw bersabda:
)لن يفلح قوم ولَّوا أمرَهم امرأةً) ,وفي لفظ آخر (: ((ما أفلَح قومٌ )
“Suatu kaum tidak beruntung jika mereka mengangkat wanita sebagai pemimpin”.
Imam Ahmad dalam Musnadnya meriwayatkan dengan sanadnya yang shahih[24], bahwa Nabi Muhammad saw bersabda:
 ( الآنَ هلكتِ الرجال إذا أطاعتِ النساء )
“Sekarang, binasalah kaum lelaki jika menaati kaum wanita” .
Maksud 2 riwayat hadits tersebut adalah perwalian atau kepemimpinan secara umum (imamah kubra) terhadap umat atau kedudukannya sebagai pemimpin daulah. Terkait dengan riwayat hadits pertama dapat disimpulkan pendapat para ulama Islam :
a-     Sebab periwayatannya adalah kabar tentang ketidakberuntungan orang-orang Persi, karena mereka memakai sistem kerajaan yang mengharuskan mengangkat putri pemimpinnya yang meninggal sebagai penggantinya, padahal selain putrinya masih banyak kaum pria yang lebih pantas menjadi pemimpin.
b-     Kalau ada ulama mengatakan yang menjadi pertimbangan adalah keumuman lafazh bukan kekhususan sebab, tetapi ada juga ulama yang berpendapat lain seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar yang menegaskan pentingnya perhatian kepada sebab turunnya ayat dan sebab periwayatan hadits agar tidak menjadi seperti kaum al-Haruriyah dan Khawarij yang cenderung tekstualis ekstrim.
c-     Jika hadits ini dipahami dengan keumuman lafazh saja maka bisa saja dikatakan bertentangan dengan ayat yang mengkisahkan ratu Bilqis yang adil dan cerdas.
d-     Para ulama sepakat bahwa wanita dilarang memegang al-walayah al-kubra atau al-imamah al-uzhma, yang dalam hadits ditunjukkan dengan kata ”wallau amrohum”. Namun ada juga ulama yang mengqiyaskan (menganalogi) imamah kubra dengan kepala negara. Singkatnya mereka berbeda pendapat dalam penetapan wanita sebagai kepada negara atau kepada daerah. Hal ini terbuka untuk medan ijtihad.
e-     Pembicaraan wanita menjadi menteri atau tugas-tugas lain di luar pembicaraan khilafiyah ulama diatas. Umar bin Khthab pernah mengangkat Syifa binti Abdullah al-’Adawiyah menjadi Kepala Bidang Urusan Pasar.
f-      Kedudukan seperti Indira Ghandi, Margaret Tatcher atau Golda Meir di Israel tidak dapat dikatakan penguasa kaum secara umum, sebab mereka hanya pimpinan dari partai dan kelompoknya (dalam perspektif demokrasi modern), karena masih banyak yang dapat menentang dirinya sebagai pemimpin[25] .

 (BERSAMBUNG...)
Bagi ke teman..

Komentar anda tentang "WANITA DALAM PANDANGAN ISLAM MODERAT"..!

 
Ikadi Minas © 2012. All Rights Reserved. Our materials may be copied, printed and distributed, by referring to this site. Powered by Tarqiyah Group