Headlines News :

Home » , » Karyawan Chevron Surati SBY Tuntut Keadilan

Karyawan Chevron Surati SBY Tuntut Keadilan

Posted By IKADI Minas on Selasa, 20 November 2012 | 18.06

Aksi Solidaritas Karyawan PT. CPI
Karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena merasa diperlakukan tidak adil, dalam penyidikan kasus korupsi proyek bioremediasi.

"Saya sama sekali tidak terkait proyek bioremediasi seperti dituduhkan Kejakgung. Tugas saya hanya untuk mendapatkan minyak, sama sekali tidak mengurusi pekerjaan bioremediasi maupun proses pelelangan kontraktor," kata Kukuh Kertasari, Team Leader Production Migas Area 5 dan 6 PT CPI, di Jakarta, Selasa (20/11).

Ditegaskannya, proyek tersebut ditangani tim pelelangan pemilihan kontraktor yang menangani proyek bioremediasi. Namun, Kejakgung malah menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya atas tuduhan melakukan korupsi proyek itu.

Dalam suratnya kepada Presiden SBY, Kukuh mencatat empat kejanggalan dan keberatan terkait penetapannya sebagai tersangka. Pertama, selama proses pemeriksaan bioremediasi, tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan selaku saksi, namun tiba-tiba Kejagung mengumumkan di media, bahwa telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, korupsi bukanlah perkara sederhana di mana penyidik dapat menentukan tersangka secara mudah.

Kedua, Kejagung tidak pernah memberitahukan status sebagai terangka secara resmi. Kukuh mengaku, mengetahui status dirinya dari pemberitaan Kejagung di media massa. Dengan demikian, meskipun dirinya sudah ditahan penyidik lebih dari satu bulan, ia belum mengetahui atas tuduhan apa dijadikan tersangka.

Ketiga, Kejagung telah mengumumkan nama-nama tersangka secara lengkap tanpa inisial ke media massa dan dimuat lengkap dalam website resmi Kejakgung, sementara tersangka belum dikasih tahu. Namun sore harinya, nama-nama tersebut dihilangkan.

Keempat, saat pertama kali dipanggil untuk diperiksa, 29 Maret 2012, dalam pemeriksaan, tidak banyak yang bisa  dijelaskan karena dirinya mengaku tidak memiliki peran apapun dalam proyek bioremediasi, namun penyidik tetap mejadikannya sebagai tersangka.

Atas realitas tersebut, Kukuh mengatakan, bahwa penyidik bertindak tidak profesional dan arogan. "Independensi proses penyidikan ini juga dipertanyakan, soalnya ada salah satu peserta tender dijadikan saksi ahli. Ini justru mendorong conflict of interest," ungkapnya.

Atas dasar itu, pihaknya melalui surat minta Presiden SBY untuk memberikan perlindungan HAM kepada dirinya dari kesewenang-wenangan aparat penyidik Kejakgung. Surat tersebut ditembuskan kepada Menko Polkam, Menteri ESDM, KPK, Komnas HAM, Duta Besar AS, Kejagung, dan sejumlah pejabat lainnya. (IS)



 gatra
Bagi ke teman..

Komentar anda tentang "Karyawan Chevron Surati SBY Tuntut Keadilan"..!

 
Ikadi Minas © 2012. All Rights Reserved. Our materials may be copied, printed and distributed, by referring to this site. Powered by Tarqiyah Group