Headlines News :

Home » , » Cepat atau Lambat, MK Adili 'Putusan MA Batalkan Vonis Mati Bos Narkoba'

Cepat atau Lambat, MK Adili 'Putusan MA Batalkan Vonis Mati Bos Narkoba'

Posted By IKADI Minas on Kamis, 11 Oktober 2012 | 09.09

Dr Irmanputra Sidin (ari saputra/detikcom)

 

JAKARTA -- Kegerahan publik atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis mati gembong narkotika dengan alasan HAM memuncak. Cepat atau lambat, putusan-putusan ini akan berdampak sistemik dalam tata hukum Indonesia yaitu putusan MA akan diadili di Mahkamah Konstitusi (MK) atau dikenal constitusional complain.

"Sudah saatnya MK membuka ruang proteksi konstitusi bagi masyarakat pencari keadilan. Cepat atau lambat," kata pakar hukum tata negara Dr Irmanputra Sidin saat berbincang dengan detikcom, Rabu (10/10/2012).

Dukungan ini tidak hanya datang dari luar MA, bahkan dari institusi MA sendiri. Saat itu, hakim konstitusi Maruarar Siahaan dan Soedarsono setuju jika putusan-putusan MA yang melanggar konstitusi harus di-judicial review di MK. Kedua hakim ini berasal dari Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara. Keduanya telah malang melintang bertugas di seluruh pengadilan di Indonesia.

Sayangnya pada saat keduanya menjabat di 2005, kondisi Indonesia belum memungkinkan adanya constitusinal complain itu.

"Putusan Maruarar itu memang memiliki basis teori konstitusional yang kuat, namun belum tentu mendapatkan basis legitimasi politik dan publik saat itu. Nah mungkin di sinilah living constitution itu bicara, cepat atau lambat," tandas Irman.

Constitusional complain ini akan melindungi setiap individu dari kesewenang-wenangan aparat negara lewat produk dari wewenangnya. Aparat ini bisa dari eksekutif, pemerintahan atau dari pengadilan sekalipun. DPR dengan kewenangan membuat UU, pemerintah dengan kewenangan membuat peraturan dan yudikatif dengan membuat putusan. Setiap produk ketiga lembaga tersebut yang melanggar konstitusi, maka harus diadili oleh MK.

"‎​Karena dari mekanisme inilah orang semakin merasa bahwa konstitusi telah paripurna melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. Tidak hanya melindungi dari kesewenang-wenangan legislatif tapi juga eksekutif bahkan yudikatif," pungkas Irman.

Seperti diketahui, majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) MA membebaskan hukuman mati atas putusan kasasi MA. Pertama dijatuhkan kepada warga Nigeria Hillary K Chimezie, pemilik 5,8 kilogram heroin, bebas dari hukuman mati dan mengubah hukumannya menjadi penjara 12 tahun.

Adapun kasus kedua, MA membebaskan pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan dari hukuman mati menjadi hukuman 15 tahun penjara pada 16 Agustus 2011 lalu. Hukuman mati terhadap Hengky dijatuhkan MA dalam tingkat kasasi. Apa alasan MA dalam kedua putusan tersebut?

"Hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM," tulis salinan PK yang ditandatangani Imron Anwari selaku ketua majelis hakim agung.

detik.com
 
Bagi ke teman..

Komentar anda tentang "Cepat atau Lambat, MK Adili 'Putusan MA Batalkan Vonis Mati Bos Narkoba' "..!

 
Ikadi Minas © 2012. All Rights Reserved. Our materials may be copied, printed and distributed, by referring to this site. Powered by Tarqiyah Group